Image
Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!!
1.        Aplikasi registrasi STR melalui web ktki.kemkes.go.id digunakan didalam pengajuan registrasi STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan (e-STR) dan Tenaga Apoteker (ESTRA).
2.        Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
o        Pas Foto terbaru : ukuran foto 4x6, latar belakang merah, posisi tegak, ukuran file maksimal 200 Kb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
o        Kartu Tanda Penduduk (KTP) : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
o        Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, STR Lama : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format pdf.
3.        Persyaratan berkas pengajuan registrasi STR:
o        Registrasi Baru : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.
o        Registrasi Ulang :
1.        Perpanjangan : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
2.        Naik Level : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
3.        Alih Profesi : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.
4.        Bagi Pemohon Registrasi Baru, Naik Level dan Alih Profesi pastikan telah memiliki Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi sesuai peraturan perundang-undangan, untuk program:
o        Diploma Tiga (DIII), lulusan:
        per 1 Agustus 2013 : Keperawatan dan Kebidanan.
o        Diploma Empat (DIV), lulusan:
        Per 1 Januari 2018 : Kebidanan.
o        Profesi, lulusan:
        Per 24-26 November 2018 : Profesi Bidan.
5.        Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status pada akun Saudara (PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan).
        Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00.
        Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00.
        Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.30.000,00.
6.        Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
7.        Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon.
8.        Pengajuan registrasi dan penerbitan STR Tenaga Kesehatan secara elektronik (e-STR) diberlakukan untuk pengajuan mulai tanggal 1 Juni 2021.
9.        Pengajuan STR Tenaga Kesehatan yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke Kantor Pos Kecamatan.
10.        Dokumen PDF e-STR/ESTRA dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR/ESTRA setelah menyelesaikan seluruh tahapan
11.        Hasil cetak e-STR/ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker.
12.        Validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan.
KELENGKAPAN BERKAS SIPB FASYANKES :

1. Foto copy KTP. 
2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir (Surat Keterangan Masih Dalam Proses STR).
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar latar belakang merah.
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi ( I B I ).
7. **Surat Keterangan dari UPT Puskesmas setempat bagi instansi Pemerintah.
8. **Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan (bagi karwayan swasta).
9. Surat Permohonan. *Unduh Format* https://bit.ly/pemohon-sik.
KELENGKAPAN BERKAS SIPB PRAKTIK BIDAN MANDIRI :

1. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
2. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
3. Surat Pernyataan memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat praktek sendiri.
4. Data kelengkapan peralatan.
5. Pas Foto berwarna terbaru ukuran  6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi ( I B I ).
7. Surat Keterangan dari UPT Puskesmas setempat.
8. Surat Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Larnpung Selatan.
9. Surat Permohonan.
10. Nornor Induk Berusaha (N I B ) dari aplikasi https://oss.go.id/ 
11. Foto copy IMB / Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) : _pengajuan baru melalui : https://simbg.pu.go.id/ _
       *Tatacara permohonan klik :* https://simbg.pu.go.id/file/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf
12. Foto copy sertifikat tanah/Bukti surat kontrak/bukti kepemilikan lain yang syah oleh Notaris atau pihak yang berwenang.
13. Surat keterangan kepemilikan bangunan bermaterai ( Milik sendiri /sewa/Kontrak).
14. Foto copy NPWP.
15. Foto copy KTP.
16. Alamat Email.
17. Nomor Handphone.

Informasi

Informasi yang terkandung di situs ini di sini adalah untuk tujuan pendidikan saja dan tidak dimaksudkan untuk diagnosis atau pengobatan. Setiap informasi yang ditemukan di situs ini di sini harus didiskusikan dengan profesional perawatan kesehatan. Penggunaan informasi ini harus dilakukan sesuai dengan rencana perawatan kesehatan yang digariskan oleh profesional perawatan kesehatan Anda. Untuk diagnosis dan pengobatan saran medis tertentu konsultasikan dengan bidan atau dokter Anda. Semua konten adalah hak cipta Ikatan Bidan Indonesia kecuali dinyatakan lain.

We have 56 guests and no members online